pengertian ulumul qur an secara etimologi dan terminologi
PENGERTIANAL-QUR'AN SECARA ETIMOLOGIS, TERMINOLOGIS. Muhammad Sutera. Download PDF. Download Full PDF Package. This paper. A short summary of this paper. 37 Full PDFs related to this paper. READ PAPER. PENGERTIAN AL-QUR'AN SECARA ETIMOLOGIS, TERMINOLOGIS. Download.
Secaraetimologi, kata Ulumul Qur'an berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu "Ulum" dan "Al-Qur'an". Kata ulum adalah bentuk jamak dari kata "ilmu" yang berarti ilmu-ilmu.
Olehkarena itu, untuk dapat mengetahui isi kandungan Al-Qur'an diperlukanlah sebuah ilmu yang mempelajari bagaimana, tata cara menafsiri Al-Qur'an. Yaitu Ulumul Qur'an atau Ulum at tafsir. Pembahasan mengenai ulumul Qur'an ini insya Allah akan dibahas secara rinci pada bab-bab selanjutnya.
Kataulûm al-Qur'an berasal dari bahasa Arab, terdiri dari kata 'ulûm dan al-Qur'an. Kata 'ulûm merupakan bentuk jamak dari ilmu yang secara etimologis berarti ilmu-ilmu. [3] Menurut Manna' al-Qaththan, 'Ulûm merupakan bentuk jama dari 'Ilmu yang berarti al-fahmu wa al-Idrâk berarti faham dan menguasai.
buatlah diagram kartesius dari relasi satu lebihnya dari himpunan. Definisi Ulumul Qur’an Ulumul Qur’an adalah ilmu yang tersusun atas berbagai macam pokok pembahasan yang berkaitan dengan al-Qur’an dari berbagai aspeknya, di antaranya ialah nuzulul Qur’an [1], asbabun nuzul, makkiyah, dan madaniyah, sejarah penulisan dan pengumpulan al-Qur’an, rasm [2], i’jaz [3] , ushlub [4] , amtsal [5] , kisah-kisah yang ada di dalam al-Qur’an, tafsir, penjelasan lafazh-lafazh al-Qur’an, dan sebagainya. Tema Pokok Ulumul Qur’an Sebenarnya, tema pokok ulumul Qur’an adalah al-Qur’an itu sendiri dilihat dari berbagai macam aspek sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, yakni uraian yang terkait dengan ayat dan surat al-Qur’an, makkiyah dan madaniyyah, asbabun nuzul, dan lain sebagainya. Barangkali, alasan ulama memberi nama terhadap ilmu ini dengan “ulumul Qur’an” jamak/plural, bukan “ilmu al-Qur’an” tunggal/singular ialah masing-masing-masing-masing tema Pembahasan dalam disiplin ilmu ini merupakan ilmu yang berdiri sendiri, misalnya pembahasan tentang sisi kemukjizatan al-Qur’an telah diulas oleh para ulama dalam kitab tersendiri. Begitu juga dengan tema-tema yang lain, semisal makkiyah dan madaniyyah, serta muhkam dan mutasyabbih [6]. Jadi, oleh karena ilmu ini tersusun atas tema-tema yang independen, maka dinamakan ulumul Qur’an, bukan ilmu al-Qur’an. Manfaat Mempelajari dan Mengetahui Ulumul Qur’an Adapun di antara manfaat dan kegunaan mengetahui ulumul Qur’an adalah dapat memberi gambaran secara lengkap dan sempurna tentang al-Qur’an dari aspek turunnya ayat, tafsir, pengumpulan serta penulisan al-Qur’an, dan sebagainya. Ketika gambaran tersebut telah sempurna di dalam hati kita, maka bertambahlah nilai kesucian dan kesakralan al-Qur’an di dalam diri dan jiwa kita, serta bertambah pula pengetahuan kita tentang petunjuk, adab, hukum, dan syariah yang terkandung di dalam kitab suci ini. Sebagaimana kita ketahui, dengan mendalami ulumul Qur’an, kita mampu menolak kebatilan serta kesesatan yang diperbuat serta disebarkan oleh orang-orang jahiliah dan pihak-pihak yang membenci al-Qur’an. Disiplin ilmu ini juga membuat kita mengetahui syarat-syarat yang harus dikuasai oleh seseorang yang ingin mempelajari tafsir al-Qur’an. Selain itu, memahami ulumul Qur’an juga membuat kita menyadari betapa luar biasa upaya serta perjuangan yang telah dicurahkan dan dilakukan oleh para ulama untuk mengabdikan diri kepada al-Qur’an. Di antara mereka, ada yang menulis serta menyusun kitab tafsir al-Qur’an dan ada pula yang mengkhususkan membahas tema-tema lain yang berkaitan dengan al-Qur’an. Kitab-Kitab Ulumul Qur’an Para sahabat yang hidup pada masa Rasulullah tidaklah memerlukan kitab-kitab ulumul Qur’an. Sebab, mereka telah mengerti dan memahami seluk-beluk ilmu ini. Jika suatu saat tidak dapat memahami sebagian dari ilmu tersebut, mereka akan menanyakannya secara langsung kepada beliau. Baru pada abad ke-2 Hijriah, para ulama mulai menyusun dan mengarang kitab-kitab ulumul Qur’an dengan beragam tema dan pokok pembahasan. Di antara mereka, ada yang menulis tafsir al-Qur’an , misalnya Yazid bin as-Sulami w. 117 H, Syu’bah bin al-Hujaj w. 160 H, dan Waki’ bin al-Jarrah w. 197 H. Setelah itu, muncul Muhammad bin Jarir ath-Thabari w. 310 H. Ia adalah syaikh al-mufassirin imamnya para ahli tafsir. Kitab tafsirnya yang berjudul Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an merupakan kitab tafsir yang paling lengkap dan unggul di antara kitab tafsir lainnya. Selain tafsir, para ulama juga menulis berbagai ragam tema ulumul Qur’an yang lain, misalnya Ali bin al-Madini w. 224 H. Sosok yang menjadi gurunya Imam Bukhari ini telah menyusun sebuah kitab tentang asbabun nuzul. Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam w. 224 H, ia menyusun sebuah kitab tentang nasikh mansukh dan qira’at. Ibnu Qutaibah w. 276 H, ia mengarang kitab tentang musykil al-Qur’an. Mereka adalah para ulama ahli al-Qur’an yang hidup pada abad ke-3 Hijriah. Satu abad kemudian, yakni abad ke-4 Hijriah, muncul para ulama yang melanjutkan usaha-usaha mereka dalam menulis kitab-kitab ulumul Qur’an, di antaranya adalah Muhammad bin Khalaf bin Marzuban w. 309 H, ia menulis kitab yang berjudul Al-Hawi fi Ulum al-Qur’an. Abu Bakr Muhammad bin al-Qasim al-Anbari w. 328 H, ia menyusun kitab tentang ulumul Qur’an. Abu Bakr as-Sijistani w. 330 H, ia mengarang sebuah kitab tentang gharib al-Qur’an. Pada Abad-abad selanjutnya, juga muncul para ulama yang lain, di antaranya adalah Abu Bakar al-Baqilani w. 403 H, ia menyusun sebuah kitab tentang i’jaz al-Qur’an. Ali bin Ibrahim bin Said al-Hufi H, ia menulis kitab yang berjudul I’rab al-Qur’an. Al-Izzu bin Abdus Salam w. 660 H, sosok yang mendapat gelar rajanya para ulama tersebut telah menyusun sebuah kitab yang berjudul Majaz al-Qur’an. Al-Imam bin Al-Qayyim w. 751 H, ia menulis sebuah kitab yang berjudul Aqsam al-Qur’an. Kajian terhadap ulumul Qur’an seakan tak pernah padam. Terbukti, pada masa kontemporer, banyak juga kitab ulumul Qur’an yang diterbitkan, ia antaranya ialah I’jaz al-Qur’an dikarang oleh Musthafa Shadiq Ar-Rafi’i. Tarjamah Ma’ani al-Qur’an disusun oleh Syaikh Muhammad Musthafa al-Maraghi. Minhaj al-Furqan fi Ulum al-Qur’an ditulis oleh Syaikh Muhammad Ali Salamah. Al-Bayan fi Mabahits min Ulum al-Qur’an dikarang oleh Syaikh Abdul Wahab Majid Ghazlan. Mabahits fi Ulum al-Qur’an disusun oleh Syaikh Manna’ al-Qathan. Manahil al-Irfan fi Ulum al-Qur’an ditulis oleh Syaikh Muhammad Abdul Azhim az-Zarqani. Ini merupakan kitab ulumul Qur’an yang paling luas pembahasannya, unggul, indah ushlub-nya, tinggi gaya bahasanya, serta paling banyak memberi sanggahan dan penolakan terhadap hal-hal yang syubhat tidak jelas yang disebarkan oleh orang-orang yang membenci al-Qur’an. Referensi Thanthawi, Muhammad Sayyid, Ulumul Qur’an, Yogyakarta Diva Press, 2013. Turunnya al-Qur’an ⤴Bentuk tulisan al-Qur’an ⤴kemukjizatan Al-Qur’an ⤴gaya bahasa al-qur’an ⤴perumpamaan-perumpamaan dalam al-qur’an ⤴Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maknanya secara langsung, sedangkan mutasyabbih adalah ayat yang memerlukan penjelasan secara mendalam. Bahkan, sebagian ulama menyebut ayat yang masuk dalam kategori mutasyabbih hanya diketahui maknanya oleh Allah Ta’ala. ⤴
Pengertian Ulumul Quran Dan Hubungannya Dengan Ilmu Tafsir Dan Usul Tafsir Mengkaji AlQuran membutuhkan seperangkat ilmu pengetahuan dan metodologi yang benar demi menghindari berbagai kemungkinan terjadinya kesalahan dalam menafsiran AlQuran. Seperangkat ilmu tersebut telah dikaji para ulama sejak permulaan Islam, dan pada abad ke VI hijiriyah disiplin ilmu ini kemudian dikenal dengan sebutan Ulumul Quran’.Ulumul Quran dalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan semua ilmu yang berkaitan dengan Alquran. Oleh karena demikian, ruang lingkup Ulumul Quran yang diklasifikasi dan dipetakan para cendikiawan muslim masih terus berkembang seiring dengan semangat manusia untuk menggali ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Alquran cabang Ulumul Quran yang demikian kompleks ternyata telah menimbulkan sebuah kegalauan dikalangan orang awam dalam mengidentifikasi hubungan Ulumul Quran dengan displin ilmu lain yang berhubungan dengannya, seperti Ilmu Tafsir dan usul al-tafsir. Oleh karena itu masih perlu pengkajian tentang defenisi Ulumul Quran, Ilmu Tafsir, dan Usul At-Tafsir dengan melihat sisi persamaan dan perbedaannya. Pengertian Ulumul QuranUngkapan Ulumul Quran telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu dalam kajian Islam. Dari segi gramatikal kalimatnya Ulumul Quran adalah kalimat majemuk idhofah, yaitu terdiri dari kata ulum عُلُوْمْ dan Alquran القُرْاَنْ . Untuk mengungkap pengertian Ulumul Quran penulis akan terlebih dahulu membahas pengertian dua kata tersebut secara terpisah, baik dari sisi etimologi dan terminologinya, kemudian dilanjutkan dengan pengertian Ulumul Quran secara Pengertian Ulum Secara Etimologi dan TerminologiKata ulum’ berasal dari bahasa Arab, yaitu ulum merupakan bentuk jamak dari kata عِلْمُ ilm. Bentuk masdarnya adalah terdiri dari kataعَلِمَ- يَعْلَمُ – عِلْمٌ جمعه عُلُوْمٌ. Secara etimologi arti kata عِلْمُ ilmu adalah semakna dengan kata وَمَعْرِفَةٌ فَهْمٌ pemahaman dan pengetahuan, dan pada pendapat yang lain kata ilmu juga diartikan dengan kata جَزْمٌ pasti, artinya suatu kepastian yang dapat diterima akal penjelasannya. Di dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa kata ilmu adalah merupakan lawan kata dari jahl yang berati ketidak tahuan, atau kebodohan. Kata ilmu juga biasa disepadankan dengan kosa kata bahasa arab lainnya, yaitu ma’rifah pengetahuan, fiqh pemahaman, hikmah kebijaksanaan, dan syu’ur perasaan. Ma’rifah adalah padanan kata yang paling sering M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa setiap kosa kata bahasa Arab yang menggunakan kata yang tersusun dari huruf-huruf ain, lam, dan mim ع ل م dalam berbagai bentuknya adalah berarti sesuatu yang sedemikian jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan. Berdasarkan pengertian ini, penulis menyimpulkan bahwa dari sisi etimologi arti kata ulum sebagai jamak dari kata ilmu adalah berarti kumpulan dari beberapa ilmu secara terminologi cukup beragam sekali. Sebab pengertian tersebut selalu diwarnai oleh pendekatan dan disiplin ilmu yang digunakan oleh masing-masing tokoh, antara laina. M. Quraishy Shihab selaku ulama tafsir mendefenisikan ilmu dengan اِدْرَاكُ الشَّيْءِ بِحَقِيْقَتِهِ mengetahui yang sebenarnya. b. Menurut para hukama’ ilmu adalahيريدون به صورة الشيء الحاصلة فى العقل او تعلق النفس با الشيء على جهة انكشافه. Artinya "Suatu yang dengannya memberikan gambaran terhadap sesuatu yang dihasilkan akal atau ketergantungan diri dengan sesuatu berdasarkan ungkapan yang jelas."c. Para ahli kalam memberi pengertian ilmu denganبانه صفة يتجلى بها الامر لمن قامت "Suatu yang dengannya ilmu seseorang menjadi memiliki sifat yang jelas dalam menghadapi suatu perkara."Ketika ilmu diartikan dengan pengetahuan, maka pengetahuan memiliki dua jenis, yaitu pengetahuan biasa dan pengetahuan ilmiah. Pengetahuan biasa diperoleh dari keseluruhan bentuk upaya kemanusiaan, seperti perasaan, pikiran, pengalaman, panca indra, dan intuisi untuk mengetahui sesuatu tanpa memperhatikan objek, cara, dan kegunaannya. Dalam bahasa inggris jenis pengetahuan ini disebut knowledge. Selanjutnya Pengetahuan ilmiah adalah keseluruhan bentuk upaya kemanusiaan untuk mengetahui sesuatu, tetapi dengan memperhatikan objek yang ditelaah, cara yang digunakan, dan kegunaan pengetahuan tersebut. Dengan kata lain, pengetahuan ilmiah harus memperhatikan objek ontologis, landasan epistomologis, dan landasan aksiologis dari pengetahuan itu sendiri. Jenis pengetahuan ini dalam bahasa inggris disebut science. Maka adapun ilmu yang masuk dalam kategori pengetahuan ini adalah pengetahuan ilmiah, yaitu pengetahuan utuh terhadap suatu objek yang dapat dibuktikan umum, “Defenisi ilmu dalam epistomologi Islam mempunyai kemiripan dengan istilah science dalam epistomologi Barat. Yakni ilmu tersebut harus mempunyai 5 lima ciri pokoka. Empiris. Pengetahuan itu diperoleh berdasarkan pengamatan dan Sistematis. Berbagai keterangan dan data yang tersusun sebagai kumpulan pengetahuan itu mempunyai hubungan ketergantungan dan Objektif. Ilmu berarti pengetahuan itu bebas dari prasangka perseorangan dan kesukaan Analitis. Pengetahuan ilmiah berusaha membeda-bedakan pokok soalnya ke dalam bagian-bagian yang terperinci untuk memahami berbagai sifat, hubungan dan peranan dari bagian-bagian Verifikatif. Dapat diperiksa kebenarannya oleh siapapun secara spesifik, defenisi ilmu menurut pandangan ilmuwan Barat memiliki perbedaan dengan pengertian ilmu menurut pandangan ilmuwan Muslim. Dalam epistomologi Islam, wahyu dan akal dijadikan sebagai sumber ilmu. Sedangkan dalam epistomologi Barat, wahyu tidak termasuk ilmu, karena tidak sebagian besarnya tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara pengertian ilmu juga dapat ditinjau dari penjelasan ayat Alquran, misalnya sebagaimana penjelasan firman Allah Swt. dalam Surah An-Naml آتَيْنَا دَاوُدَ وَسُلَيْمَانَ عِلْمًا وَقَالا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي فَضَّلَنَا عَلَى كَثِيرٍ مِنْ عِبَادِهِ الْمُؤْمِنِينَ ١٥ وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُدَ وَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ عُلِّمْنَا مَنْطِقَ الطَّيْرِ وَأُوتِينَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْفَضْلُ الْمُبِينُ ١٦Artinya “Dan Sesungguhnya Kami telah memberi ilmu kepada Daud dan Sulaiman; dan keduanya mengucapkan "Segala puji bagi Allah yang melebihkan Kami dari kebanyakan hamba-hambanya yang beriman". Dan Sulaiman telah mewarisi Daud, dan Dia berkata "Hai manusia, Kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan Kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya semua ini benar-benar suatu kurnia yang nyata".Dengan menyimak ayat di atas, dapat diketahui bahwa ilmu yang diwariskan Allah kepada nabi Daud dan Sulaiman ada dua bagian. Yaitu ilmu tentang pengelolaan Alam sunnatullah sebagai investasi untuk menjalankan kenabian dan roda pemerintahan yang dipimpinnya, dan ilmu tentang kalamullah, yaitu ilmu pengetahuan tentang kandungan kitab demikian sebuah ilmu dalam Islam tidak lah bebas nilai, bahkan sarat dengan nilai-nilai etik. Ajaran Islam juga tidak memisahkan antara ilmu syari’ah dengan ilmu non syariah, karena hakikat ilmu dalam konsep Islam adalah memiliki prinsip kesatuan tauhid. Kesatuan ilmu pengetahuan tersebut berkaitan dengan tidak ada lagi pemisahan antara pengetahuan rasional aqli dan irasional naqli.Sedangkan dalam konteks disiplin ilmu, Abu Syahbah menjelaskan bahwa suatu disiplin ilmu adalah sejumlah materi pembahasan yang dibatasi kesatuan tema atau tujuan. Maksudnya sebuah ilmu itu harus memiliki kesatuan kawasan garapan pembahasan yang jelas dan tujuan demikian, penulis menyimpulkan bahwa pengertian kata ulum sebagai jamak dari kata ilmu adalah berarti kumpulan dari sejumlah pengetahuan ilmiah yang membahas sejumlah materi yang dibatasi kesatuan tema atau Pengertian Alquran Secara Etimologi dan TerminologiAlquran secara etimologi mengeandung makna yang berbeda-beda di kalangan para ulama, yaitu sebagai berikuta. Al-Lihyani dan kawan-kawan mengatakan Alquran berasal dari kata qara-a membaca adalah merujuk kepada firman Allah Swt. Pada surat al-Qiyamah 75 ayat 17-18إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ ١٧ فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ ١٨Artinya “Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya di dadamu dan membuatmu pandai membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya Al-Zujaj menjelaskan bahwa kata Alquran merupakan kata sifat yang berasal dari kata القرأ al-qar’ yang artinya menghimpun. Kata sifat ini kemudian dijadikan nama bagi firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw. Makna tersebut menunjukkan bahwa kitab Alquran menghimpun surat, ayat, kisah, perintah, larangan dan intisari kitab-kitab suci Al-Asy’ari mengatakan bahwa Alquran diambil dari kata kerja qarana’ menyertakan karena Alquran menyertakan surat, ayat, dan Al-farra’ menjelaskan bahwa kata Alquran diambil dari kata dasar qara’in’ penguat karena Alquran terdiri dari ayat-ayat yang saling menguatkan, dan terdapat kemiripan antara satu ayat dengan ayat-ayat lainnya. Dengan demikian, pengertian Alquran secara etimologi menunjukkan bahwa Alquran meliputi berbagai kriteria, seperti; kitab yang menjadi bacaan, kitab yang menghimpun berbagai hal, kitab yang mengandung berbagai kebaikan, dan kitab yang menguatkan kebenaran. Artinya semua makna nama-nama di atas adalah memberikan pesan dan kesan positif terhadap kedudukan dan peran Alquran di tengah-tengah kehidupan manusia. Dalam teori yang lain disebutkan bahwa istilah Alquran bukanlah berasal dari pecahan kata dalam bahasa Arab, tetapi ia adalah suatu nama khusus yang ditujukan kepada kumpulan wahyu Allah SWT. yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, istilah Alquran setara dengan nama kitab-kitab suci sebelumnya, seperti Taurat, Zabur, dan Injil. Semua istilah ini adalah nama khusus bagi kumpulan wahyu Allah SWT. yang diturunkan kepada para defenisi Alquran secara terminologi telah mendapat komentar dari berbagai ulama. Namun defenisi yang paling populer di kalangan ulama tafsir adalah sebagai berikuta. Menurut Manna’ Al-Qaththanكَلَامُ اللهِ الْمُنَزّلُ عَلَى مُحَمّدٍ ص .م. المُتَعَبّدُ Alah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. dan membacanya memperoleh pahala”.Kalimat membacanya memperoleh pahala’ pada pengertian di atas telah memberikan kesan pada sebahagian orang bahwa hanya Alquran yang berpahal membacanya. Bacaan-bacaan lainnya pun banyak juga yang bernilai pahala membacanya, seperti hadist, zikir dan lain-lain. Oleh karena itu, Maksud defenisi Al-Qaththan tersebut adalah bermaksud untuk menunjukkan keistimewaan membaca Alquran al-Karim dibanding bacaan-bacaan yang Menurut Abu Syahbahاتُرِ الْمُفِيْدُ لِلْقَطْعِ وَالْيَقِيْنِ الْمَكْتُوْبُ فِى الْمَصَاحِفِ مِنْ اَوّلِ سُوْرَةِ الفَاتِحَةِ اِلىَ آخِرِ سُوْرَةِ النّاسِ. Artinya“Alquran adalah kitab Allah yang diturunkan – baik lafadzh maupun maknanya- kepada nabi terakhir, Muhammad Saw., yang diriwayatkan secara mutawatir, yakni dengan penuh kepastian dan keyakinan akan kesesuaiannya dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad, yang ditulis pada mushaf mulai dari awal surat al-Fatihah sampai akhir surat di dalam Alquran, Allah Swt. menjelaskan pengertian Alquran dengan firman-Nyaوَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدىً وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ النحل 89Artinya“Dan Kami turunkan kepadamu Muhammad Al Kitab Al Quran untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” An Nahl bagian dari ayat 89Berdasarkan pengertian di atas, penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Alquran secara terminologi adalah nama khusus bagi kitab suci yang diturunkan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. dan terjamin kemurniannya sampai hari Pengertian Ulumul Quran Secara Etimologi dan TerminologiSebagaimana dijelaskan di atas ungkapan Ulumul Quran telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu dalam kajian keilmuan Islam. Secara bahasa Ulumul Quran berarti ilmu-ilmu Alquran. Oleh karena itu di Indonesia disiplin ilmu ini kadang-kadang disebut ulumul Qur’an dan kadang-kadang disebut juga ilmu-ilmu Alquran. Dengan demikian kata ulum yang disandarkan kepada kata Alquran tersebut telah memberikan pengertian bahwa Ulumul Quran adalah suatu disiplin ilmu yang mengandung berbagai disiplin ilmu yang berhubungan dengan Alquran, baik dari segi keberadaannya sebagai Alquran maupun dari segi pemahamannya terhadap petunjuk yang terkandung di sisi gramatikalnya, pengertian ulum al-Quran dapat dipahami melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan idhafi dan maknawi. Pengertian Ulumul Quran secara idhafi – yang merupakan bentuk idhofi ghoiru mahdhah – adalah berarti semua Ilmu yang berhubungan dengan Alquran karena lafadh “Ulum” adalah jamak yang berarti banyak, sehingga mencakup semua ilmu yang membahas Alquran dari berbagai macam segi. Antara lain, Ilmu Tafsir, ilmu qira’at, ilmu rasm ustmany, ilmu gharib lafadzh, majaz qur’an, dan definisi Ulumul Quran secara maknawi adalah setiap disiplin ilmu yang kajiannya berkaitan dengan AlQuran, seperti menurut Abu Bakar al-Arabi ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Alquran mencapai bagian. Hitungan ini beliau peroleh dari hasil perkalian jumlah kalimat Alquran dengan empat, karena masing-masing kalimat Alquran mempunyai makna zhahir, batin, hadd, dan mathla’. Jumlah tersebut akan semakin bertambah jika melihat urutan kalimat di dalam Alquran serta hubungan urutan itu. Jika sisi itu yang dilihat maka ruang lingkup/kawasan pembahasan Ulumul Quran tidak akan dapat terhitung lagi – Allah yang lebih pengertian Ulumul Quran secara terminologi menurut para ulama adalah sebagai berikut a. Menurut Muhammad hasby Ash-Shiddiqy مَبأَحِثُ تَتَعَلّقُ بِالْقُرْأنِ الْكَرِيْمِ مِنْ نَاحِيَةِ نُزُوْلِهِ وَتَرْتِيِبِهِ وَجَمْعِهِ وَكِتَابَتِهِ وَقِرَاءَتِهِ وَتَفْسِيْرِهِ وَاِعْجَازِهِ وَنَاسِخِهِ وَمَنْسُوْخِهِ وَدَفْعِ الشُّبَهِ وَنَحْوِ ذَالِكَ . Artinya “Beberapa pemahaman yang berhubungan dengan Al Qur’an Al-Karim, dari segi turunnya, urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca, kemukjizatan, nasikh, mansukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, serta hal-hal lain”. b. Dalam kutipan Rosihon Anwar, Abu Syahbah menyebutkan pengertian Ulumul Quran denganعِلْمٌ ذُوْ مَبَا حِثَ تتعلّقُ باِالقُرْآنِ الْكَرِيْمِ مِنْ حَيْثُ نُزُوْلِهِ وَتَرْتِيْبِهِ وَكِتَابَتِهِ وَجَمْعِهِ وَقِرَاءَ تِهِ وَتِفْسِيْرِهِ وَاِعْجَازِهِ وَنَاسِخِهِ وَمَنْسُوْخِهِ وَمُتَشَابِهِهِ إِلىَ غَيْرِ ذَالِكَ مِنْ المَبَاحِثِ الّتِى تُذْكَرُ فِي هَذَا “Beberapa pemahaman yang berhubungan dengan Al Qur’an Al-Karim, dari segi turunnya, urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca, kemukjizatan, nasikh, mansukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, serta hal-hal lain”.Walaupun dengan redaksi yang sedikit berbeda, defenisi-defenisi di atas mempunyai maksud yang sama. Yaitu menyatakan bahwa pengertian Ulumul Quran adalah suatu pembahasan mengenai dimensi-dimensi Alquran-yang pada mulanya merupakan ilmu-ilmu yang tidak keluar dari ilmu-ilmu agama dan bahasa. Dengan demikian, pengertian Ulumul Quran di atas mengandung dua substansi pokok, yaitu a. Ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah pembahasanb. Pembahasan-pembahasan ini mempunyai hubungan dengan Alquran, baik dari segi aspek keberadaannya sebagai Alquran maupun aspek pemahaman kandungannya sebagai pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia. Selanjutnya kata مَباحِثَ pada defenisi pertama di atas-yang merupakan bentuk jamak tidak berhingga sigah muntaha al-jumu’ -adalah menegaskan bahwa pembahasan Ulumul Quran pada pengertian di atas tidak terbatas pada aspek-aspek yang ditampilkan saja, melainkan mencakup pembahasan tentang penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan-keraguan terhadap keluasan kawasan garapan al’Ulumul Quran juga diperkuat oleh kata وَنَحْوِ ذَالِكَ yang berarti menunjukan pembahasan apapun yang tidak dapat disebutkan jumlahnya, sejauh ilmu tersebut menyoroti aspek-aspek al Qurân termasuk ulum al -Qurân.
Ilustrasi hukum rajam dalam Al-quran. Foto Gatot Adri/ShutterstockHukum rajam merupakan hukuman yang diakui dalam ketentuan hukum pidana Islam dan telah diterima oleh hampir semua fuqaha. Hukum rajam dianggap sebagai hukuman fisik terberat yang dapat dikenakan pada umat buku Membumikan Hukum Pidana Islam oleh Topo Santoso, meski dilaksanakan sesuai hukum Islam, hukum rajam tidak dikenal dalam hukum pidana nasional. Pelaksanaan hukum rajam tetap harus mempertimbangan hukum pidana nasional yang berlaku di masing-masing apa pelaksanaan hukum rajam dan siapa saja yang dapat dikenai sanksi tersebut? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut Hukum RajamIlustrasi hukum rajam dalam Al-quran. Foto dotshock/ShutterstockSecara etimologi, rajam dimaknai dengan melempar dengan batu. Dalam terminologi hukum Islam, hukum rajam didefinisikan sebagai hukuman bagi pelanggar yang dilakukan dengan cara dilempari batu atau sejenisnya hingga meninggal dalam jurnal Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhshan dalam Hukum Pidana Islam tulisan Rokhmadi, hukum rajam sejatinya bukan berasal dari syariat Islam, melainkan didasarkan pada nash dalam Kitab Taurat. Hukuman tersebut kemudian disyariatkan dalam Islam bagi pelaku rajam dinilai lebih kejam daripada hukuman mati lainnya karena pelanggar akan disiksa secara perlahan sebelum akhirnya meninggal dunia. Awalnya, tubuh si pelaku akan ditanam di dalam tanah, kemudian ia akan dilempari dengan batu atau sejenisnya secara bertubi-tubi sampai Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM menganggap hukum rajam sebagai bentuk penyiksaan yang tidak berperikemanusiaan. Itu sebabnya hukuman ini tidak diberlakukan di Rajam untuk Siapa?Seorang pelanggar peraturan daerah qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat 18/2/2022 Foto Syifa Yulinnas/ANTARA FOTODalam Islam, hukum rajam diberlakukan untuk pelaku zina muhshan, yaitu zina yang pelakunya berstatus istri, duda, atau janda. Dengan kata lain, zina tersebut dilakukan oleh orang yang masih dalam status pernikahan atau pernah menikah secara buku Fiqh Jinayah oleh Nurul Irfan dan Masyrofah, hukum rajam bagi pelaku zina muhshan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran. Hukuman yang disebutkan secara gamblang adalah cambuk 100 kali yang tertuang dalam surat An Nur ayat 2.“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”Namun, eksistensi hukum rajam ditetapkan melalui ucapan dan perbuatan Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat, dijelaskan bahwa Rasulullah melakukan hukum rajam terhadap Maiz bin Malik dan Al-Ghamidiyah. Sanksi ini juga diakui oleh ijma’ sahabat dan tabi'in serta pernah dilakukan pada zaman Khulafaur Ubadah bin al-Shamit ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar hukuman untuk mereka pezina. Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya didera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun, sedangkan duda dan janda yang berzina hukumannya didera seratus kali dan dirajam.” HR. MuslimPernyataan dalam hadits di atas juga bersumber pada Kitab al-Quran Mushaf Usmany“Di dalam riwayat Abi Mu’syar, kita benar-benar telah membaca ayat itu dengan lafadz Jika orang laki-laki dan orang perempuan dewasa/telah kawin melakukan perzinaan, maka rajamlah keduanya, karena mereka durhaka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.”Apakah hukum rajam itu kejam?Apakah hukum rajam masih ada?Apakah hukum rajam melanggar HAM?
pengertian ulumul qur an secara etimologi dan terminologi